Sedangkan radikal dalam arti yang kedua adalah paham atau aliran
yang menginginkan suatu pembaruan atau perubahan dengan cara kekerasan atau
ekstrim.
Kelompok ini beranggapan recana perubahan secara totalterhadap
suatu kondisi dan aspek kehidupan masyarakat merupakan rencana yang ideal,
karena melakukan perubahan dianggap perlu dilakukan demi menuju masa depan yang
lebih baik, mesipun perubahan yang bersifat revolusioner tersibut seringkali
menimbulkan masalah berupa korban yang dirugikan padahal hasilnya pun belum
tentu sesuai.[3]
Sedangkan teror memiliki pengertian usaha menciptakan
ketakutan,kengerian, atau Kekejaman oleh sesorang atau golongan. Terorisme
berarti praktek atau tindakan teror,penggunaan kekerasanuntuk menimbulkan
ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.[4]
Oleh : Muhammad Kainul Hadad
[1] Dzulqarnain M.
Sanusi, Antara Jihad dan Terorisme, Pandangan Syar’i terhadap Terorisme,
Kaidah-kaidah Seputar Jihad, Hukum Bom Bunuh Diri, & Studi Ilmiah Terhadap
Buku Aku Melawan Teroris, Makasar : Pustaka As Sunnah, 2011, cet. III, h.
125-126
[2] Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Departemen Pendidikan Nasional, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2011, h. 1129.
[3]Zuly Qodir, Deradikalisasi
Islam dalam Perspektif Pendidikan Agama, Jurnal Pendidikan Islam Vol. II
Nomor 1, Juni 2013, h. 91.
[4] Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Keempat, h. 1454.